Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Ke-13 Kasus Ninoy Karundeng

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 11:58 WIB
Kombes Argo Yuwono (Okezone.com/Harits)
Share :

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng kini bertambah jadi 13 orang. Paling anyar yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Abdul Jabbar.

Selain Bernard, penyidik juga menetapkan pria bernama Fery sebagai tersangka kasus yang sama.

"Iya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka Sekjen PA 212, Selasa (8/10/2019).

Sekjen PA 212 Bernard dan Fery dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejak Senin kemarin. Argo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan keduanya jadi tersangka dan belum mengetahui apakah keduanya ditahan.

Ninoy Karundeng (Okezone.com/Sarah)

Namun kemarin saat Bernard masih diperiksa polisi, Argo mengatakan kalau Bernard “ada di lokasi (penganiayaan) ikut mengintimidasi (Ninoy Karundeng).”

Baca juga: Polisi Sebut Sekjen PA 212 Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya