Desrizal langsung mengayunkan ikat pinggangnya hingga mengenai dahi kiri Sunarso. Setelah memukul Sunarso, Desrizal menghampiri Duta Baskara kemudian memukulnya. Namun Baskara mampu menangkis dua kali pecutan Desrizal.
Desrizal kemudian langsung ditenangkan oleh para pengunjung sidang. "Diamankan dan dibawa ke luar ruang sidang Sobekti 2," tutur Permana.
Sunarso dan Baskara kemudian melaporkan Desrizal ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sunarso yang mengalami luka di dahi menjalani visum di Rumah Sakit Hermina, Jakarta.
JPU mendakwa Desrizal melanggal Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat sedang melaksanakan tugas yang sah.
(Salman Mardira)