Desrizal Pengacara Tomy Winata Didakwa Aniaya Hakim PN Jakpus

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 13:36 WIB
Sidang perdana Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata, di PN Jakarta Pusat (Okezone.com/Achmad Fardiansyah)
Share :

Desrizal langsung mengayunkan ikat pinggangnya hingga mengenai dahi kiri Sunarso. Setelah memukul Sunarso, Desrizal menghampiri Duta Baskara kemudian memukulnya. Namun Baskara mampu menangkis dua kali pecutan Desrizal.

Desrizal kemudian langsung ditenangkan oleh para pengunjung sidang. "Diamankan dan dibawa ke luar ruang sidang Sobekti 2," tutur Permana.

Sunarso dan Baskara kemudian melaporkan Desrizal ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sunarso yang mengalami luka di dahi menjalani visum di Rumah Sakit Hermina, Jakarta.

JPU mendakwa Desrizal melanggal Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat sedang melaksanakan tugas yang sah.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya