“Politik media dalam kasus KPK ini menarik untuk dicermati. Itu sebabnya, kita harus lebih tetap mengedepankan rasionalitas dalam menilai perlu tidaknya Perppu. Materi apa yang akan diperppukan, misalnya, harus dirinci, mengingat semua sudah sepakat bahwa pengawasan penting dibangun sistemnya agar KPK lebih kredibel,” tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi dinilai tersandera dengan kepentingan elite politik pendukungnya dalam memertimbangkan penerbitan Perppu revisi UU KPK. Presiden disebut sedang tersandera atau ragu-ragu menerbitkan Perppu, karena parpol pendukungnya menolak langkah tersebut.
“Keraguan Presiden menunjukkan besarnya tekanan partai politik yang ingin melemahkan KPK. Padahal rakyat berdiri bersama Presiden. Seharusnya Presiden tidak perlu ragu lagi untuk mengeluarkan Perppu,” kata peniliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman kepada Okezone, Selasa 8 Oktober 2019 kemarin.
(Rizka Diputra)