JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani banyak berkelit saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan merintangi, atau menghalang-halangi proses penyidikan perkara e-KTP untuk terdakwa Markus Nari.
Awalnya, Miryam mengakui bahwa pernah bertemu dengan Markus Nari. Namun, Miryam membantah ada pembahasan soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan Markus Nari dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari
Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa lantas mencecar soal waktu pertemuan antara Miryam dengan Markus Nari. Jaksa menelisik soal pertemuan Miryam dengan Markus Nari berkaitan dengan rentang waktu persidangan.
"Kedatangan terdakwa (Markus Nari) itu sebelum atau sesudah (Miryam) jadi saksi Irman?" tanya seorang Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2019).