Menjawab pertanyaan Jaksa, Miryam mengaku lupa. Dia tidak mengingat kapan pertemuan itu berlangsung. "Lupa," singkat Miryam.
Baca juga: KPK Selisik Aliran Dana Suap E-KTP lewat Setnov
Jawaban serupa diungkapkan Miryam saat tim Jaksa menggali ada tidaknya pertemuan antara dirinya dengan Markus Nari di kantor Advokat Elza Syarief. "Lupa," ujarnya.
Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
(Awaludin)