KPK Tetapkan Pejabat di Subang Tersangka Penerima Gratifikasi Rp9,6 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 20:42 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 Baca juga: Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Subang, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Sementara itu, Ojang Sohandi disinyalir mendapat bagian senilai Rp1,65 miliar dari Heri Sumaryana. uang tersebut diserahkan Heri melalui Ajudan Bupati Subang saat itu.

"Sebagian (uang untuk Ojang) digunakan untuk pembelian aset bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 Milyar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya