Wakil Ketua MPR Minta Presiden Tak Terburu-buru Terbitkan Perppu KPK

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2019 21:10 WIB
Fadel Muhammad (Foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, jalan terbaik bagi masyarakat bukan mengeluarkan Perppu melainkan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski Perppu itu sendiri kewenangan prerogatif Presiden.

"Kita lihat situasi, ada yang mengajukan ke MK ya sudah kita menunggu perkembangan tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, Fadel mengatakan informasi yang dia terima soal adanya kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) ke MK terlebih dahulu.

"Saya mendengar, kita biarkan saja masyarakat mengajukan ke MK judicial review. Jadi, nampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya sudah kita tunggu saja proses tersebut. Begitu yang saya dengar," tukasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya