Perpres 63/2019 Jadi Kado Manis di Hari Sumpah Pemuda

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)
Share :

Masih menurut Perpres ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.

Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, warga negara asing dapat menggunakan bahasa asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Perpres ini juga menegaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

Bahasa Indonesia pun wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya