Para petani itu juga Presiden Jokowi segera menyerahkn SK IPHPS sebanyak lebih dari 8.800 hektar di Jawa Tengah, percepatan verifikasi 61 usulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia seluas 49.262 hektar, penyelesaian penandaan batas SK IPHPS di Malang, Blitar, Grobogan, hingga penyelesaian sisa kayu dan tanaman kayu putih atau sisa asset Perum Perhutani di areal IPHPS.
"Peninjauan kembali kebijakan PNBP untuk produk tanaman pangan dan evaluasi praktik implementasinya, serta penyempurnaan Permen LHK No 39 tahun 2017 dan Permen LHK No 83 Tahun 2016," ujar Siti.
Selain itu, Gema Perhutanan Sosial juga mendukung pemerintah memberikan pembiayaan APBN untuk sosialisasi, fasilitasi usulan perhutanan sosial, penandaaan batas lahan, pembangunan embung sarana penampung air dan infrastruktur jalan produksi pertanian.
Baca Juga: Hapus Keluhan Petani, Bantaeng Salurkan Klaim AUTP
(Arief Setyadi )