JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap ikut turun tangan terkait dengan kasus penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan merasa prihatin dengan cara-cara kekerasan yang masih dilakukan untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Wiranto, Sosok yang Lolos dari Rencana Pembunuhan hingga Berujung Penusukan
"LPSK masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme," kata Hasto kepada Okezone, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Menurut Hasto, target serangan dari para pelaku kekerasan ini dinilai tidak memandang siapa pun, bisa dilihat pada kasus penyerangan yang menimpa Wiranto.
"Indonesia merupakan negara hukum dimana seharusnya hukum dapat dikedepankan dalam menyelesaikan suatu masalah," ujar Hasto.