Baca Juga: Istana: Wiranto Dirawat di IGD RSPAD Gatot Soebroto
Selain itu, kata Hasto, cara-cara penyelesaian suatu permasalahan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan korban jiwa dan tidak memperbaiki situasi apapun.
"Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korbankorban sesuai Pasal 6 UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Hasto.
(Fiddy Anggriawan )