LPSK Siap Turun Tangan dalam Kasus Penusukan Wiranto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 17:46 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap ikut turun tangan terkait dengan kasus penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan merasa prihatin dengan cara-cara kekerasan yang masih dilakukan untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Wiranto, Sosok yang Lolos dari Rencana Pembunuhan hingga Berujung Penusukan 

"LPSK masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme," kata Hasto kepada Okezone, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Menurut Hasto, target serangan dari para pelaku kekerasan ini dinilai tidak memandang siapa pun, bisa dilihat pada kasus penyerangan yang menimpa Wiranto.

"Indonesia merupakan negara hukum dimana seharusnya hukum dapat dikedepankan dalam menyelesaikan suatu masalah," ujar Hasto.

Baca Juga: Istana: Wiranto Dirawat di IGD RSPAD Gatot Soebroto 

Selain itu, kata Hasto, cara-cara penyelesaian suatu permasalahan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan korban jiwa dan tidak memperbaiki situasi apapun.

"Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korbankorban sesuai Pasal 6 UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Hasto.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya