Penerbitan Perppu KPK Bisa Ganggu Hubungan Eksekutif dan Legislatif

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 20:30 WIB
Taufiqulhadi (Foto: Ist)
Share :

Salah satu unsur dari penerbitan sebuah Perppu, kata Taufiqulhadi, adalah kegentingan memaksa. Sementara yang ada sekarang, tak ada unsur tersebut.

"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," ujarnya.

Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR diketahui dalam waktu sebulan secara otomatis akan berlaku kendati belum diberi nomor.

Baca Juga: UU Baru Batasi Penyidikan 2 Tahun, KPK Tak Yakin Bisa Bongkar Kasus Besar

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya