JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bisa berimplikasi negatif terhadap hubungan legislatif dan eksekutif. Sebab, sejak awal pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Laode: Arteria Dahlan Bohong, Dia Hadir saat Laporan Tahunan KPK
Politikus NasDem itu mengatakan, lagipula tak ada kegentingan memaksa bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK. Bila presiden tetap menerbitkan Perppu KPK akan menjadi tidak elok.