Struktur DPR Baru, Mungkinkah Legislative Review Jadi Solusi Polemik UU KPK?

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 08:31 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR - Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTM) Arif Rahman Hakim menjelaskan opsi legislative review bisa jadi alternatif untuk UU KPK yang jadi polemik.

Opsi legislative review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK, langkah legislative review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

"Proses legislative review nanti, UU KPK akan dibahas ulang dengan prosedur pembutan UU seperti biasa, ruang dialog akan terbuka untuk mencari format pemberantasan korupsi yang ideal, selain itu, dengan keanggotaan DPR RI yang baru, maka legislative review revisi UU KPK dapat dilakukan dengan didasarkan pada aspirasi yang berkembang," tegasnya.

Ungkapan Arif disampaikan dalam diskusi yang diselenggarakan BEM PTM Zona 7 dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) yang mengangkat tema 'Peran Mahasiswa Menjadi Garda Terdepan Melawan Pelemahan Pemeberantasan Korupsi' dengan menghadirkan 3 narasumber dari berbagai elemen.

Selain ungkapan Arif, dalam seminar tersebut Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan proses pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi Publik serta beberapa pasal justru melemahkan KPK, olehnya itu presiden perlu menerbitkan Perppu sekalipun hal itu tidak menjadi garansi penguatan KPK.

Sementara itu Risal Fauzi dalam hal ini sebagai Direktur Polinet memberikan pandangan, bahwa dirinya sejalan dengan pemikiran Fahri Hamzah soal KPK bahwa pada beberapa poin KPK justru mempertontonkan privasi para koruptor, sehingga KPK perlu dibenahi.

Mewakili kelompok aktivis mahasiswa, Abdul Gafur menyarankan agar gerakan mahasiswa tidak layu sebelum berkembang. Momentum kebangkitan gerakan mahasiswa ini perlu dirawat dan kita wajib untuk terus menjadikan korupsi sebagai musuh bangsa, namun aspek konstitusional perlu untuk dilakukan termasuk membetuk tim hukum dalam melakukan uji materi melalui MK atas keberatan kita terhadap penetapan UU KPK mengingat Perppu Perlu melewati proses politik yang tidak berujung

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya