Sekcam Ciputat: Edaran Jumat Bergamis Hitam Masih Draf

Hambali, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 23:00 WIB
Kecamatan Ciputat (Foto: Hambali)
Share :

TANGSEL - Surat edaran kepada pegawai di lingkungan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) agar memakai gamis hitam setiap hari Jumat disebut hoaks oleh Camat Andi D Patabai. Meskipun surat perintah itu memakai blanko resmi, dan diduga telah masuk ke dalam bagian umum kepegawaian Kecamatan.

Keberadaan surat edaran itu memunculkan beragam persepsi publik. Ada yang pro, dan banyak pula menolak lantaran kebijakan itu dianggap bagian dari politik identitas. Terlebih, gamis hitam berbenturan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2014 tentang pakaian dinas PNS.

Baca Juga: Heboh! Pegawai Kecamatan Ciputat Diwajibkan Pakai Baju Gamis Hitam

Namun di luar pro-kontra isi surat tersebut, terdapat perbedaan keterangan mengenai keberadaan surat edaran itu. Jika Camat Ciputat Andi Patabai spontan menyebutnya hoaks, maka berbeda dengan Sekcam Ali Akbar yang mengatakan surat edaran memang ada berupa draf, namun urung diparaf dan distempel.

"Iya (hoax). Kan sudah ada Perwal pegawai baju putih muslimah, enggak mungkin saya keluarkan kebijakan baru," ujar Andi kepada Okezone.

Lain hal dengan Ali. "Mohon maaf soal edaran gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, itu hanya draf dan wacana yang belum ditandatangani Pak Camat. Dan sifatnya hanya imbauan untuk khusus hari Jumat. Tapi tidak jadi ditandatangani, namun sudah menyebar di medsos," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

 Baca Juga: Camat Ciputat Tegaskan Surat Edaran Jumat Bergamis Hitam Hoaks!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya