Baca juga: Peringati Hari Santri, Menag Bersyukur UU Pesantren Disahkan
Peringatan Hari Santri 2019 ini dihadiri 5.000 santri dari berbagai daerah. Acara juga dilanjutkan dengan membentangkan bendera merah putih raksasa sepanjang 740 meter. Setelah seremoni, pengunjung mendapat tausiah dan panggung salawat.
Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Parade Hari Santri diinisiasi oleh Kementerian Agama untuk meneguhkan posisi kaum santri di garda terdepan menyuarakan perdamaian di tengah maraknya pertikaian, konflik, dan peperangan di berbagai belahan dunia.
(Hantoro)