Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Sedang Dilema

Hambali, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 21:47 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Share :

TANGSEL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun, hal itu dilakukan setelah adanya desakan sejumlah kalangan.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, Perppu KPK yang diwacanakan Jokowi menggantung karena tidak lagi tekanan dari publik. Ia pun melihat taka da lagi kondisi yang mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppua KPK.

"Tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Kalau tidak ada presure ya saya melihat Perppu itu akan menggantung," ujar Adi dalam diskusi "Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK" di Aula Madya UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: KPK Masih Garang, Bukti Perppu Tak Diperlukan Lagi 

Adi menilai Jokowi sedang dalam kondisi dilema, di satu sisi didesak sebagian publik untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, di sisi lain terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK.

"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau publik. Tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," ujarnya.

Sikap Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu, kata Adi, hanya lebih kepada menetralisir keadaan buntut dari adanya gerakan mahasiswa. Sementara sekarang, tekanan dari mahasiswa sudah mengendur, karena tak ada lagi demonstrasi, kalau pun ada hanya sekali sampai dua kali.

Baca Juga: Jokowi Masih Butuh Waktu Terbitkan Perppu KPK

Adi menambahkan, bila public tidak terkonsolidasi, sulit Perppu bisa dikeluarkan. Mahasiswa atau aktivis bisa menemui presiden, DPR, dan MPR bila merasa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK.

"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit Perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau di undang presiden ya datang. Datangi juga ketum-ketum partai, Fraksi-fraksi. Ajak diskusi. Tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6," ujarnya.

Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Riyan Hidayat mengimbau mahasiswa dan aktivis untuk tidak terjebak pada framing media massa. Terutama, dalam menggangkat isu ketika akan menyampaikan aspirasi.

"Bagaimana kita menganalisasi peristiwa-peristiwa sosial sehingga kita adil dalam bersikap," ujarnya.

Mahasiswa harus melakukan kajian terlebih dulu sebelum menggelar demonstrasi. Misal, isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, antar-mahasiswa harus menyamakan persepsi.

"Kita sepakat menolak korupsi. Korupsi memang tak bisa dihilangkan. Tidak ada yang sempurna. Kita bergerak untuk meminilisir. Jangan kita ini dituduh pro koruptor. Kita harus cerdas membaca isu," ujarnya.

"Ada yang bilang demo ini ditunggangi. Meski tidak ditunggangi tapi ada yang mengatakan ada yang menunggangi. Kalau gerakan tidak dihitung secara matang maka ini akan menjadi persoalan ke depan," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya