Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan, pembebasan sembilan WNI itu adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakatanya. Selain itu, negara melalui pemerintah menjamin perlindungan kepada masyarakat dengan pemberian identitas baik berupa Paspor maupun Pass Lintas Batas (PLB) bagi warga perbatasan.
"Paspor dan PLB ini identitas masyarakat. Ketika mereka melintas negara, mereka wajib membawa dokumen-dokumen ini untuk melindungi mereka," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah sudah memberi imbauan kepada semua warga di perbatasan.
"Kami imbau sudah dari dulu, bukan hari ini saja, agar pada saat berkunjung ke seberang (Malaysia), meskipun untuk kunjungan keluarga wajib membawa Paspor atau PLB," ucap Yohanes.
(Awaludin)