KPK juga menyoroti sejumlah pelemahan kewenangan lembaga antirasuah lainnya yang diprediksi dapat mempengaruhi penyidikan perkara korupsi.
Menurut Febri, ada poin dalam UU baru yang merubah pelarangan seseorang yang sedang dalam proses penyelidikan.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap Penyelidikan, dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," terangnya.
UU KPK yang baru akan berlaku pada Kamis 17 Oktober besok, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatanganinya.
Berbagai kalangan dari akademisi, mahasiswa, siswa, organisasi sipil meminta Jokowi membatalkan UU KPK dengan menerbitkan Perppu, namun Jokowi belum bersikap.
(Salman Mardira)