JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan telah mengirim kembali revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait salah ketik atau typo kepada Istana Negara.
Menurutnya kesalahan ketik itu kini sudah diperbaiki dan ditandatangani dan dikirim kembali ke Istana.
“Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin saya lupa paraf. Kemarin saya paraf siang pagi hari ya harusnya sudah terkirim ya ke Setneg,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Mensesneg : UU KPK Masih Ada yang Typo