JAKARTA - Orang kepercayaan mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriani dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indung yang diduga sebagai perantara suap juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada KPK berkeyakinan bahwa Indung bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp200 juta, atau subsidair 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Menurut jaksa, Indung menerima uang sebesar USD128.733 dan Rp 311 juta dari Taufik Agustono dan Asty Winasti. Uang itu diterima Inung secara bertahap yang nantinya diperuntukkan untuk Bowo Pangarso.
Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
"Menerima pemberian uang sebesar USD128.733 dan Rp311.022.932," ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa indung mengenal Bowo sejak 2003. Indung sempat menjadi staf keuangan di PT Inersia Ampak Engineer yang merupakan perusahaan milik Bowo.
Lalu, setelah Bowo menjadi anggota DPR, Indung diangkat jadi Direktur Keuangan. Sedangkan Bowo menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Pada Oktober 2017, Indung dan Bowo bertemu dengan Asty bersama pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang dan Rahmad Pribadi.
Dalam pertemuan itu, Asty menyampaikan PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS).