Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 17:23 WIB
Masinton Pasaribu (Foto: Okezone.com)
Share :

"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama," tukasnya.

Sebelumnnya, Masinton memastikan UU KPK yang baru mulai besok resmi diberlakukan secara otomatis pasca disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu.

Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR, namun presiden tidak tanda tangan maka UU tersebut secara otomatis berlaku.

"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya