Kepentingan yang lebih besar itu, lanjut Iqbal, didukung oleh sejumlah alasan kuat. Pertama adalah kekhawatiran ruang demonstrasi yang dibuka malah menjadi wadah para pelaku kerusuhan.
"Pada tanggal 30 September. Apakah itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran. Saya tidak menunjuk siapa, tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini," ucap Iqbal.
Iqbal menyebut, Polda Metro Jaya kemudian berkaca dari pengalaman sebelumnya dan akhirnya mengeluarkan diskresi untuk melarang setiap kegiatan demonstrasi hingga pelantikan presiden terpilih selesai.
"Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat, artinya mereka pelaksanaan anarkis tidak mentaati pasal 6, akan kami bubarkan. Itu bukan brutal, tapi melanggar pidana. Coba kita lihat aksi belakangan ini. PMJ yang tugasnya memelihara kamtibmas, demi kepentingan besar," papar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal berharap masyarakat dapat saling mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban selama pelantikan presiden terpilih berlangsung. Menyampaikan pendapat di muka umum memang tertera dalam undang-undang, hanya saja ada batasan yang juga diatur.
Seperti diantaranya menjaga aksi berdampak pada kemacetan, menghormati aturan moral yang diakui oleh khalayak umum, menaati aturan undang-undang, menjaga keamanan dan ketetapan umum, hingga yanh paling krusial adalah menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.
(Edi Hidayat)