JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kurun waktu dua hari belakangan ini. KPK sudah menggelar tiga kali OTT menjelang diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang baru tentang KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang saat ini berlaku dalam melakukan OTT. Sejauh ini, kata Febri, OTT memang merupakan kegiatan yang banyak ditakuti pejabat korup karena sifatnya senyap dan tidak bisa diantisipasi.
"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
KPK sudah melakukan sekira 127 OTT sejak 2005. Dari OTT tersebut, ada 444 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu membuktikan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang belum direvisi masih relevan digunakan untuk pemberantasan korupsi.