"Sampai saat ini, ada sekitar 127 OTT yang dilakukan KPK sejak 2005 lalu. 1 OTT akan disampaikan besok hasilnya pada hari Rabu. Sedangkan dari 126 OTT yang sudah naik ke penyidikan terdapat sekitar 444 orang tersangka yang sudah diproses," ucapnya.
Febri mengaku tidak yakin apakah akan bisa kembali menggelar OTT atau tidak setelah adanya UU yang baru. Sebab, ada beberapa catatan dalam UU hasil revisi yang baru berpotensi membatasi kewenangan penindakan
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain. karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," ucapnya.
Baca Juga : Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru