KPK Tetapkan Wali Kota dan Kadis PUPR Medan Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 23:08 WIB
Pimpinan KPK konferensi pers penetapan status tersangka Wali Kota Medan Tengku Zulmi Eldin di Kantor KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Sebut Pihak yang Minta "Bantuan" Pejabat Jadi Beban

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya