Bantu Mengawasi, Kementan Imbau Masyarakat Ketahui HET Pupuk Bersubsdi

, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 10:33 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Oleh karena itulah pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran. Regulasi ini disebut Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Het pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui peraturan menteri pertanian republik indonesia no.47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Rabu (16/10/2019).

Kemudian penyaluran pupuk bersubsidi juga telah diatur dalam surat keputusan menperindag no. 70/mpp/kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," sebutnya.

Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi n : p : k = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. "Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya