“Pemberlakuan UU KPK tidak akan mengurangi pemberantasan korupsi melalui OTT, namun memang ada prosedur baru yang harus ditempuh dengan tujuan supaya sesuai konteks hukum dan ham,” ujarnya.
Suparji menambahkan, pemberlakuan UU KPK itu bertujuan agar KPK lebih profesional, terbuka serta terpercaya.
“Dengan UU KPK hasil revisi, maka KPK dituntut lebih profesional dan akuntabel, pemberantasan korupsi tidak boleh surut tetapi harus lebih progresif karena faktanya korupsi masih sangat massif, KPK tidak boleh menyerah karena adanya UU baru. Jadikan momentum untuk bisa lebih kuat dan kredibel,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan UU Baru, KPK : Banyak Pejabat Korup Tak Suka OTT
(Arief Setyadi )