Bawa Senpi saat Demo Mahasiswa, 5 Polisi Ternyata Absen dari Apel Pengarahan

Asdar Zuula, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 15:02 WIB
(Foto: Asdar Zuula/Okezone)
Share :

KENDARI - Lima anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin oleh Divisi Propam Mabes Polri, di ruang sidang Dit Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17 Oktober 2019).

Kelima anggota Polres Kendari itu berinisial GM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang terkait pengamanan demonstrasi berujung rusuh di DPRD Sultra, 26 September 2019, yang menewaskan dua Mahasiswa Universitas Halu Oloe.

Hasil pemeriksaan, kelima anggota Polres Kendari itu membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di DPRD Sultra, padahal sudah dilarang. Diketahui, kelimanya ternyata tidak mengikuti apel arahan dari Kapolres Kendari.

"Ada berapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada mereka. Bisa teguran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, ditunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 12 hari," jelas Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjend Hendro Pendowo, di Mapolda Sultra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya