Tim gabungan lembaga mahasiswa lintas universitas se Jabodetabek melahirkan 4 butir kesepakatan. Berikut rincian pernyataannya :
1. Membentuk Tim Gabungan Persiapan Judicial Review Lintas Lembaga Mahasiswa Universitas guna menguatkan lembaga KPK melalui mekanisme Judicial Review Produk UU KPK yang baru disahkan.
2. Bahwa pembentukan Tim Gabungan ini merupakan upaya alternatif perjuangan mahasiswa yang tidak bersebrangan dengan perjuangan mahasiswa lainnya.
3. Mengimbau kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa untuk tetap menjaga kondusifitas unjuk rasa dan tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin membenturkan atau bahkan membelokan fokus Issue yang telah ditentukan.
4. Mendesak Pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Massa aksi dalam menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi secara damai serta menindak tegas provokator massa aksi.
(Khafid Mardiyansyah)