Pasca-Pelantikan Presiden, DPR Didorong Revisi UU MD3 soal Nomenklatur

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 21:15 WIB
Gedung DPR (Foto: Okezone)
Share :

"Tetapi yang sesungguhnya MPR hanyalah menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi," kata Fahri.

Baca Juga: Artis yang Jadi Anggota Dewan Diingatkan Tak Asal Terima Barang Pemberian 

Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan revisi atas ketentuan Pasal 33 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita menjadi liniear dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," kata Fahri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya