DPD Prihatin Penyandang Disabilitas Belum Dapatkan Haknya

, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2019 17:41 WIB
Foto: Dok. DPD RI
Share :

Di kesempatan yang sama, Anggota Komite III DKI Jakarta Silviana Murni menjelaskan setiap perusahaan perlu mengimplementasikan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas baik swasta atau BUMN.

“Ini masukkan buat kita nanti bahwa Komite III DPD RI akan menindaklanjuti itu. Sehingga nanti penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya sama seperti yang lain,” ucapnya.

Silviana juga mengajak seluruh stakeholder menghilangkan stigma buruk bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah menghilangkan stigma itu.

“Kita perlu bersinergi artinya antara pusat, daerah, dan komunitas disabilitas untuk menghilangkan stigma buruk kepada penyandang disabilitas,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Niaga PT. KAI Dody Budiawan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan layanan secara maksimal untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, ada dua layanan baik di stasiun dan kereta.

“Di setiap stasiun kita telah menyiapkan kursi roda. Untuk di kereta, lebih banyak penyandang disabilitas yang mandiri. Namun yang paling banyak pelayanan kepada lansia,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya