"Proses penyidikan kasus penganiayaan, di mana terlapornya BM alias Bartholomeus. Kita sudah memeriksa saksi-saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, Senin 21 Oktober 2019.
Baca juga: Kapolri: Pelarangan Demo Jelang Pelantikan Presiden demi Harkat-Martabat Bangsa
Selanjutnya penyidik akan memanggil BM. Lalu terkait penahanannya, jelas Tommy, ada beberapa hal yang akan dilihat. Pertama, BM berpotensi melarikan diri; kedua, menghilangkan barang bukti; dan ketiga, mengulangi perbuatannya.
"Jadi tiga hal ini saya akan kaji dengan penyidik, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," terang mantan Kapolsek Sario tersebut.
(Hantoro)