JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional (Dirops) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodampit untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Selain Farida Mokodampit, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Sales Perum Perindo, Aslam Basir. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Baca Juga:KPK Tahan Dirut Perum Perindo terkait Suap Kuota Impor Ikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perindo Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.