KPK Ingatkan Menteri Baru soal Larangan Menerima Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 09:58 WIB
Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah resmi melantik para menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju periode pemerintahan 2019–2024. Dari sejumlah menteri yang dipilih Jokowi, ada nama baru yang masuk ke pemerintahan, seperti Nadiem Anwar Makarim, Wishnutama Kusubandio, dan Erick Thohir.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal batasan-batasan ketika menjadi menteri atau penyelenggara negara yang baru. Mereka dilarang menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca juga: KPK Imbau Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Segera Setor LHKPN 

"Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara, agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).

Ia menyarankan para pejabat baru berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Namun jika dalam keadaan terdesak dan tidak bisa menolak, maka para penyelenggara negara wajib melapor ke KPK.

Baca juga: Jadi Menag, Fachrul Razi: Mungkin karena Saya Suka Ceramah 

"Misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ucap Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya