Polisi Bekuk Jaringan Prostitusi Online di Bogor, Tarif Perawan Rp20 Juta

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 00:03 WIB
Kapolres Bogor AKBP M Joni saat jumpa pers di mako (foto: Okezone.com/Putra)
Share :

Kemudian, Y meminta uang muka kepada calon pelanggannya sebesar Rp3 juta. Setelah itu, ia GG mengantarkan wanita pesanan pria hidung belang ke kamar hotel yang ditunjuk sebelumnya.

"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Bagi jatahnya Y Rp3 juta dan Rp17 juta jatah gadis yang dieksploitasi," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kita juga amankan barang bukti tiga handphone, baju korban, mobil dan uang Rp 3 juta. Kita akan terus dalami jaringan prostitusi online ini," pungkas Joni.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya