Kemudian, Y meminta uang muka kepada calon pelanggannya sebesar Rp3 juta. Setelah itu, ia GG mengantarkan wanita pesanan pria hidung belang ke kamar hotel yang ditunjuk sebelumnya.
"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai. Bagi jatahnya Y Rp3 juta dan Rp17 juta jatah gadis yang dieksploitasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita juga amankan barang bukti tiga handphone, baju korban, mobil dan uang Rp 3 juta. Kita akan terus dalami jaringan prostitusi online ini," pungkas Joni.
(Awaludin)