JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) berharap ada angin segar terkait perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah jabatan Menteri Agama (Menag) sudah berganti. Saat ini jabatan Menag diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Diketahui, polemik perpanjangan izin SKT FPI masih belum selesai karena Kemendagri belum menerbitkan surat tersebut. Salah satu alasannya karena belum adanya rekomendasi dari Kemenag.
Baca Juga: FPI Tegaskan Kegiatan Jalan Terus Meski Belum Kantongi SKT
Jika rekomendasi dari Kemenag sudah ada, barulah FPI melengkapi persyaratan yang dimintakan lainnya, setelah itu menyerahkannya ke Kemendagri. Jabatan Mendagri kini telah berganti dari Tjahjo Kumolo kepada Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
"Ya semoga ada angin segar baru dan rekomendasi (dari Kemenag) dikeluarkan. Setelah itu kita lengkapi dan kita serahkan ke Kemendagri. Bola ada di tangan pemerintahan dan kita punya itikad baik," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Jumat (25/10/2019).
Kendati demikian, Sugito menyatakan bahwa memiliki SKT sebagai ormas bukanlah sesuatu yang mutlak atau wajib. Hal itu sifatnya sukarela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
"Jadi menurut saya jika sudah lengkap dan (misalkan)tidak disetujui, ya kita tetap jalan, kan berdasarkan putusan MK (SKT) tidak wajib. Jadi kita mencoba selalu berdispilin diri menaati ketentuan yang berlaku. Kalau kita sudah taat tapi tidak memeroleh haknya, ya kita sudah berusaha yang terbaik," tuturnya.