JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan membahas posisi Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi yang baru saja dilantik menjadi wakil menteri agama Kabinet Indonesia Maju. Sebab, dualisme jabatan Zainut menuai pertanyaan.
"Insya Allah dalam rapat dewan pimpinan hari Selasa yang akan datang masalah Pak Zainut ini akan menjadi salah satu yang akan diagendakan untuk dibicarakan," ucap Anwar ketika dikonfirmasi Okezone, Sabtu (26/10/2019).
Baca juga: PKB Minta Wakil Menteri Ditambah Lagi, Pengamat: Sudah Cukup
Ia mengungkapkan, berdasarkan anggaran rumah tangga (ART) MUI, pihak yang dilarang rangkap jabatan adalah ketua umum dan sekjen. Sementara Zainut mengisi posisi wakil ketum MUI.
Namun diketahui Zainut kini sedang menjalankan roda kepemimpinan MUI setelah KH Ma'ruf Amin selaku ketua umum resmi nonaktif usai menjadi wakil presiden.
Baca juga: Projo Batal Bubar Setelah Budi Arie Jadi Wamen, Pengamat: Fenomena Biasa!
"Kalau berdasarkan peraturan rumah tangga yang dilarang untuk merangkap dengan jabatan politik itu adalah ketua umum dan sekjen. Karena Pak Zainut bukan ketua umum, tapi wakil ketua umum, maka ada dua kemungkinan, harus mundur atau tidak mundur," kata Anwar.
(Hantoro)