Dijelaskannya, bila lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fahri manambahkan, sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus legislasi nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah dan DPR disarankan merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Khususnya termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan Pemerintahan Negara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)