Jokowi Disarankan Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Rizka Diputra, Jurnalis
Minggu 27 Oktober 2019 07:37 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet di Istana Negara (Foto: Setneg RI)
Share :

Dijelaskannya, bila lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Fahri manambahkan, sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus legislasi nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah dan DPR disarankan merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Khususnya termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan Pemerintahan Negara," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya