BANDUNG - Direktorat Kriminal Reserse Khusus (DitReskrimsus) Polda Jabar menangkap Dede Nurdin (29), karena terbukti memperjualbelikan hewan satwa langka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
Baca juga: Polres Indragiri Hilir Sita 141 Burung Kakaktua Ilegal Berbagai Jenis
Pelaku diamankan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Dari penangkapannya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.