"Pelaku ini menjualnya sesuai pesanan di media sosial. Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan bisnis ini sejak awal Oktober 2019," kata Truno saat ungkap kasus di Mapolda, Senin (28/10/2019).
Adapun pelaku mendapatkan sejumlah satwa dari kenalannya yang berprofesi sebagai pemburu. Satu ekor lutung ia dapatkan dengan harga Rp200 ribu, Surili Rp300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp2 juta.
Baca juga: Puluhan Ekor Burung Merak Ilegal Diamankan Petugas di Puncak Bogor
Truno menyebut perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya selama lima tahun. Sementara satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat,” pungkasnya.
(Awaludin)