BANDUNG - Direktorat Kriminal Reserse Khusus (DitReskrimsus) Polda Jabar menangkap Dede Nurdin (29), karena terbukti memperjualbelikan hewan satwa langka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
Baca juga: Polres Indragiri Hilir Sita 141 Burung Kakaktua Ilegal Berbagai Jenis
Pelaku diamankan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Dari penangkapannya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.
"Pelaku ini menjualnya sesuai pesanan di media sosial. Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan bisnis ini sejak awal Oktober 2019," kata Truno saat ungkap kasus di Mapolda, Senin (28/10/2019).
Adapun pelaku mendapatkan sejumlah satwa dari kenalannya yang berprofesi sebagai pemburu. Satu ekor lutung ia dapatkan dengan harga Rp200 ribu, Surili Rp300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp2 juta.
Baca juga: Puluhan Ekor Burung Merak Ilegal Diamankan Petugas di Puncak Bogor
Truno menyebut perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya selama lima tahun. Sementara satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat,” pungkasnya.
(Awaludin)