"Mungkin terbatas pada ada kriteria taman ramah anak, tapi mungkin kriterianya terbatas pada 'Oh ini bisa dipakai untuk anak mainannya'," ungkapnya.
Meski demikian, Yuyun menyebutkan pengunaaan cat bertimbal ini bukan sepenuhnya kelalaian Pemprov DKI, namun juga pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Prindustrian.
Baca Juga : Peneliti Ungkap 13 Taman di Jakarta Mengandung Timbal Berbahaya
Bagi Yuyun, kedua kementerian tersebut berhak memberitahu bahwa kebanyakan produsen cat di Indonesia yang saat ini menggunakan campuran menggandung logam timbal.
"Sebenarnya KLHK dan Kemenperin tuh sudah tahu dari 2012, tapi karena lobby industri cat dan coating di Indonesia kuat, mereka enggak mau diregulasi, tetap mau berbisnis seperti biasa. Jadi kalau dikasih aturan baru mereka takut bangkrut," papar Yuyun.
(Angkasa Yudhistira)