Duda Ini 2 Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih SMA

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 14:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto : Shutterstock)
Share :

Selanjutnya, orang tua korban yang curiga atas kebiasaan putrinya mendesak pengakuan anaknya. Betapa terkejutnya mereka usai mengetahui apa yang terjadi.

Baca Juga : Tito Karnavian Beberkan Tantangan saat Jadi Kapolri di Hadapan Anggota Bhayangkari

Tidak terima anaknya dipermalukan tersangka, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. IL terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya