JEMBER – Seorang suami di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega membunuh istrinya yang baru dinikahi sembilan bulan lalu. Pelaku sempat membuat alibi seakan-akan korban tewas bunuh diri.
Polres Jember yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya mengungkap fakta sesungguhnya dan menetapkan Rendi Setiawan (28), suami korban, sebagai tersangka.
Baca juga: Kepsek SD Tewas Ditusuk saat Berangkat ke Sekolah
Dia menusuk istrinya, Fani Amalia Heniati (26), dengan sebilah pisau dapur di dalam kamar rumah mereka di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu 27 Oktober 2019.
"Korban inisial F yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perut bukan korban bunuh diri. Dia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Senin 28 Oktober 2019, seperti dikutip dari iNews.id.
Baca juga: Suami Tertawa-tawa Usai Tusuk Istri hingga Tewas di Tengah Kerumunan Warga
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi. Polisi mencurigai keterangan pelaku. Setelah diselidiki lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Hasil penyelidikan intensif tidak ada kerusakan dalam rumah, sehingga pelaku kami duga orang dalam. Selain itu tubuh korban juga ditutupi boneka yang tak mungkin terjadi jika korban bunuh diri," kata Alfian.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dia rancang sedemikian rupa lantaran merasa kesal dan kecewa terhadap korban.
"Motifnya, pelaku merasa tak dihargai sebagai suami. Kemarahan itu membuatnya dia menusuk korban hingga tewas. Selain itu juga faktor ekonomi keluarga," ujar Alfian.
Baca juga: Kakek Ini Bunuh Rekannya Usai Adu Mulut
Pengakuan pelaku, kronologi pembunuhan berawal saat dia meminta izin untuk pulang ke rumah dengan alasan istri sakit. Pelaku kemudian pura-pura membeli obat dan datang ke rumah. Dia menyumpal mulut korban dengan boneka dan menusuk korban dengan pisau saat sedang tertidur.
"Kedalaman pisau yang tertancap di tubuh korban sampai 26 sentimeter, jadi tidak mungkin bunuh diri. Kalau bunuh diri, pisau baru masuk 10 cm saja sudah terasa sakit dan pasti akan dilepas," ucap Alfian.
Baca juga: Terduga Anggota Jaringan Pelaku Penusukan Wiranto Diamankan di Indramayu
Setelah membunuh, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.
"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban. Namun saat ditelepon tidak diangkat, sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi istrinya di rumah. Saksi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," tutur Alfian.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Hantoro)