KPK Perpanjang Masa Cegah 2 Camat Cirebon dan Bos PT Hyundai

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 15:10 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Perpanjangan masa pencegahan terhadap ketiganya karena KPK masih membutuhkan kesaksian mereka untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Sunjaya sendiri telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya