Sebelumnya, enam oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin terkait aksi unjuk rasa yang berujung tewasnya dua orang mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara dinyatakan bersalah.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra terpisah.
Atas perbuatannya tersebut, keenam anggota yang terbukti membawa senpi tersebut dijatuhi hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat hingga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Namun, Asep tak menjelaskan apakah keenam anggota yang membawa senpi tersebut ada kaitannya dengan kematian mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi (21).
(Khafid Mardiyansyah)