Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 19:28 WIB
Sidang pembacaan JPU pada KPK dalam kasus yang melibatkan Wawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Predikat crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan, di-bank-an, dan di Tangsel yaitu Tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya, di mana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak 2005-2010 hanya dikatakan saja, ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar," ditambahkan Maqdir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya