KOTA MALANG – Kepolisian menetapkan Ery Age Anwar (36), ayah tiri balita berinisial AG sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah malang yang meninggal dunia pada Rabu 30 Oktober 2019 sore.
Pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini diterapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya, serta diperkuat hasil autiopsi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kasus meninggalnya AG, balita 3 tahun setelah melakukan autopsi dan interograsi ulang, yang tersangka (ayah tirinya) mengakui kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat rilis di Mapolres Malang Kota, Jumat (1/11/2019).
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya, di mana pelaku menyebut AG meninggal dunia lantaran terjatuh dan tenggelam di kamar mandi rumah kontrakannya, di Perumahan Tlogowaru Indah, Blok D4, Kelurahan Tlogowaru, Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Balita di Malang Dilaporkan Tewas Tak Wajar di Kontrakan Ayah Tirinya
"Tersangka awalnya tenggelam di bak mandi ternyata salah. Ini berdasarkan hasil autopsi dan keterangan tambahan yang disampaikan ayah tirinya yang mengakui melakukan penganiayaan sebelum korban meninggal dunia," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)